Saturday, December 5, 2015

ZIARAH KUBUR



ziarah kubur..?
A.   Pendahuluan
Ziarah secara bahasa berasal dari kata zâra, dengan bentukan berikutnya yazûru-ziyâratan, yang artinya ‘mengunjungi’. Ziarah kubur ialah mengunjungi makam (kuburan) orang islam dengan maksud untuk mengambil pelajaran yang berkaitan dengan kematian dan kehidupan di akhirat dan mendoakannya supaya dosa-dosa mereka diampuni oleh Allah swt.
Perlu kita ketahui bahwa ziarah kubur pada mulanya dilarang oleh Rasulullah SAW sebelum akhirnya Rasulullah SAW mengizinkan untuk melakukannya. Larangan tersebut memang sangat beralasan karena masalah kubur memang sangat rawan akan bahaya kesyirikan yang itu merupakan lawan dari dakwah beliau dakwah tauhid. Selain itu pada masa awal berkembangnya Islam kondisi keimanan para shahabat masih dalam tahap pembinaan, jadi sebagai tindakan preventif sangat wajar jika beliau melarang kaum muslimin melakukan ziarah kubur. Bahkan ketika para shahabat telah menjadi orang mukmin pilihan beliau masih tetap saja memperingatkan mereka dari bahaya kubur, sebagaimana tercermin dalam sabda beliau menjelang kewafatannya:
"Laknat Allah kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid (tempat melakukan ibadah). "[1]
Peringatan tersebut tentunya juga ditujukan kepada kita semua selaku umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang sudah berada jauh dari generasi shahabat, apalagi jika aqidah kita masih sangat pas-pasan dan bahkan cenderung masih lemah. Jangan sampai izin yang diberikan Rasulullah justru menjadi bumerang yang berbalik membinasakan kita. Bukannya pahala ziarah yang didapat namun malah terjerumus dalam jurang dosa bahkan dosa yang tak terampunkan yakni syirik.

B.   Texs hadis
حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ هَانِئٍ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ الْأَجْدَعِ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
(IBNUMAJAH - 1560) : Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abdul A'la berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb berkata, telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij dari Ayyub bin Hani` dari Masruq Ibnul Ajda' dari Ibnul Mas'ud bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku telah melarang kalian dari ziarah kuburan, sekarang berziarahlah. Karena ia dapat menjadikan zuhud di dunia dan ingat dengan akhirat. "[2]

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَسَدِيُّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ فَكَانَ قَائِلُهُمْ يَقُولُ فِي رِوَايَةِ أَبِي بَكْرٍ السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ وَفِي رِوَايَةِ زُهَيْرٍ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
(MUSLIM - 1620) : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al Asadi dari Sufyan dari Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan kepada mereka apa yang mesti mereka kerjakan apabila mereka hendak keluar ziarah kubur. Maka salah seorang dari mereka membaca do'a sebagaimana yang tertera dalam riwayat Abu Bakar; "AS SALAAMU 'ALA AHLID DIYAAR -sementara dalam riwayat Zuhair- AS SALAAMU 'ALAIKUM AHLAD DIYAARI MINAL MUKMINIIN WAL MUSLIMIIN WA INNAA INSYAA`ALLAHU BIKUM LAAHIQUUN ASALULLAHA LANAA WALAKUMUL 'AAFIYAH (Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyulul kalian semua. Saya memohon kepada Allah bagi kami dan bagi kalian Al 'Afiyah (keselamatan)."[3]

C.   Takhrij hadis[4]
No
Sumber
Kitab
Bab
No. Hadis
1
Muslim
Jenazah
Do’a saat masuk perkuburan dan do’a untuk penghuninya
1620
2


Permintaan izin Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam kepada rabbnya
1623
3

-
Hewan kurban
 Bab : Penjelasan tentang pelarangan memakan hewan kurban setelah tiga hari
3651
4
Abu Daud
Minuman
Penjelasan tentang bejana minuman
3212
5
Tirmidzi
Jenazah
Rukhsah tentang ziarah kuburan
974
6
Nasa’i
Jenazah
Mengunjungi kuburan
2005
7
Ibnu Madjah
Jenazah
Ziarah kubur
1560

D.   Hukum ziarah bagi wanita
            Kebanyakan ulama memberi keringanan bagi wanita buat ziarah ke kubur, seperti Malik, hambali, dan hanafi. Berdasarkan hadits 'Aisyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah apa yang harus diucapkannya kepada mereka (ketiaka menziarahi kubur). Juga riwayat dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa pada suatu hari  'Aisyah datang dari perkuburan. Kelanjutan dari hadits tersebut adalah sebagai berikut" "Maka saya bertanya :'Ya Ummul Mukminin, dari mana Anda'? Ujarnya: 'Dari makam saudaraku Abdurrahman', lalu saya tanyakan pula: 'Bukankah Rasulullah saw. telah melarang ziarah ke kubur'? 'Memang', ujarnya. 'mula-mula dilarangnya ziarah ke kubur, kemudian disuruhnya untuk berziarah'." (Diriwayatkan oleh Hakim, juga oleh Baihaqi yang mengatakan:"Pada sanadnya terdapat Bustham bin Muslim al-Bashri, yang meriwayatkannya seorang diri." Menurut Dzahabi: "Hadits tersebut sah."). Ada pula yang berpendapat makruh. Segolongan ulama memandang makruh bila wanita berziarah ke kubur, karena mereka kurang tabah dan lebih mudah tergoda. Sehingga mereka akan meratapi kematian suami, saudara atau kerabatnya.
            Akan tetapi secara umum dibolehkan. As-Syaukani berkata: "Jika semua itu dapat diatasi, maka tak ada alasan untuk tidak mengizinkan mereka. Karena mengingat maut itu sama dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita." 

E.    Fenomena masa kini
Dengan berpegang teguh pada hadis diatas ziarah banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat karena hal tersebut merupakan sunnah Rasul yang dianjurkan karena dengan ziarah banyak memiliki hikmah yang bermanfaat diantara yang terpenting seperti yang telah disebutkan pada awal pembahasan dan dalam hadis pun disebutkan, yaitu agar kita mengingat akan akhirat dan kematian, karena apabila seseorang mengingat akan akhirat dan sesuatu yang pasti terjadi pada dirinya yaitu mati maka akan meningkatkan iman seseorang kepada Allah (merasa bahwa kita senantiasa diawasi oleh-Nya) dan tentunya pula untuk menghidupkan sunnah yang telah diajarkan oleh Rasul pada sahabat.
Kalau kita perhatikan ternyata apa yang dikhawatirkan oleh Rasulullah kala itu memang terjadi dizaman ini, dimana masih banyak kita dapati kaum muslimin yang salah dalam menerapkan aturan ziarah kubur, mereka melakukan ziarah sekedar mengikuti apa yang menjadi kemauannya sendiri atau sesuatu yang sudah menjadi tradisi tanpa memperhatikan nilai-nilai dan rambu-rambu syari'at.[5]
Sebagai contoh menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah (acara ritual atau semacamnya), meminta hal yang bersifat material (harta kekayaan atau hal yang bersifat duniawi) maupun non material (seperti meminta ampunan melalui kuburan atau nilai yang baik saat ujian), memberikan sesajen di kuburan dengan maksud tertentu, dan masih banyak lagi. Hal tersebutlah yang sangat tidak diperbolehkan dalam syari’at islam karena ia termasuk dalam perbuatan syirik.
Dikarenakan ditakutkan akan terjadinya hal-hal tersebut sehingga beberapa ormas islam pada awal berkembangnya islam diindonesia, melarang pengikutnya untuk melakukan ziarah kubur. Khususnya diindonesia, selain ditakutkan akan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan ziarah kubur tetapi juga salah satu ormas islam melarang untuk membaca tahlil dikarenakan pada saat itu sebagian masyarakat belum bisa mengucapkan makharijul huruf dengan baik dan benar seperti sebagaimana mestinya.
Karena adanya pelarangan tersebut sejak awal berkembangnya islam diindonesia hingga saat ini beberapa masyarakat memahami secara lahirnya (menerima apa adanya tanpa menafsirkkannya) saja tanpa mau mengkaji lebih lanjut sebab dan musababnya.
Ziarah kubur itu di anjurkan, tetapi juga harus memperhatikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam berziarah seperti yang telah dijelaskan diatas. Kalau ada sekelompok yang mengatakan bahwa ziarah kubur itu bid’ah, berarti kelompok tersebut secara tidak langsung mengangap perbuatan Rasulullah juga bid’ah diwaktu itu. Itu jelas tidak benar, karena Rasulullah tidak mungkin melakukan perbuatan yang tidak benar. Rasulullah diberi sifat ma’sum oleh Allah, yaitu terjaga dari kesalahan dan dari dosa-dosa. Jadi dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur bukanlah sebuah bid’ah.



F.    Kesimpulan
Ziarah kubur pada mulanya dilarang oleh Rasulullah SAW, Larangan tersebut memang sangat beralasan karena masalah kubur memang sangat rawan akan bahaya kesyirikan yang itu merupakan lawan dari dakwah beliau dakwah tauhid. Selain itu pada masa awal berkembangnya Islam kondisi keimanan para shahabat masih dalam tahap pembinaan, jadi sebagai tindakan preventif sangat wajar jika beliau melarang kaum muslimin melakukan ziarah kubur. Hingga Rasulullah SAW merasa keimanan para sahabat benar-benar kuat, setelah itulah Rasulullah memberi izin untuk ziarah seperti pada hadis diatas. Dan Rasulullah sendiri melakukan ziarah ke makam ibu beliau, memohonkan ampunan untuk ibunya. Jadi jangan asal mengatakan bahwa ziarah kubur itu bid’ah, karena Rasulullah sendiri juga melakukannya diwaktu itu.
Ziarah kubur hukumnya sunah dan diharapkan dengan ziarah kubur ini diambil I’tibar dari orang yang telah meninggal dunia, sehingga dengan demikian seseorang akan lebih dapat mendekatkan diri kepada Allah swt.
Tujuan melakukan ziarah kubur ialah memberikan manfaat bagi penziarah kubur yaitu untuk mengambil ibrah (pelajaran), melembutkan hati, mengingatkan kematian dan mengingatkan tentang akan adanya hari akhirat. Disamping itu juga memberikan manfaat bagi penghuni kubur, yaitu ucapan salam (do’a) dari penziarah.


[1] https://www.facebook.com/Beriman.TransTV/posts/1492071911038410
[2] hadis diatas telah memenuhi syarat ke sohihan sanad, dari ittisolu sanad, perowi yang tsiqah / terpercaya. Semua rijal yang terlibat dalam periwayatan terbukti memiliki relasi sebagai guru-murid. Kredibilitas maupun intelektualitas mereka juga tidak perlu dilakukan lagi. Tidak ada seorang perawi pun yang berstatus dhaif. Tidak ada cela ('illat) pada para rijal tersebut.
[3] Ibid,,
[4] I-Software lidwa pustaka-kitab 9 imam hadis
[5] Hal tersebut biasanya dilakukan pada kuburan-kuburan tertentu seperti makam wali-wali dan orang-orang terkemuka disuatu tempat.

No comments:

Post a Comment