ziarah kubur..?
A.
Pendahuluan
Ziarah secara bahasa berasal dari kata zâra, dengan bentukan berikutnya yazûru-ziyâratan,
yang artinya ‘mengunjungi’. Ziarah kubur ialah
mengunjungi makam (kuburan) orang islam dengan maksud untuk mengambil pelajaran
yang berkaitan dengan kematian dan kehidupan di akhirat dan mendoakannya supaya
dosa-dosa mereka diampuni oleh Allah swt.
Perlu kita ketahui bahwa ziarah kubur pada mulanya
dilarang oleh Rasulullah SAW sebelum akhirnya Rasulullah SAW mengizinkan untuk
melakukannya. Larangan tersebut memang sangat beralasan karena masalah kubur
memang sangat rawan akan bahaya kesyirikan yang itu merupakan lawan dari dakwah
beliau dakwah tauhid. Selain itu pada masa awal berkembangnya Islam kondisi
keimanan para shahabat masih dalam tahap pembinaan, jadi sebagai tindakan
preventif sangat wajar jika beliau melarang kaum muslimin melakukan ziarah
kubur. Bahkan ketika para shahabat telah menjadi orang mukmin pilihan beliau
masih tetap saja memperingatkan mereka dari bahaya kubur, sebagaimana tercermin
dalam sabda beliau menjelang kewafatannya:
"Laknat Allah kepada orang-orang Yahudi dan
Nashrani yang telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid (tempat
melakukan ibadah). "[1]
Peringatan tersebut
tentunya juga ditujukan kepada kita semua selaku umat Nabi Muhammad shallallahu
'alaihi wa sallam yang sudah berada jauh dari generasi shahabat, apalagi jika
aqidah kita masih sangat pas-pasan dan bahkan cenderung masih lemah. Jangan
sampai izin yang diberikan Rasulullah justru menjadi bumerang yang berbalik
membinasakan kita. Bukannya pahala ziarah yang didapat namun malah terjerumus
dalam jurang dosa bahkan dosa yang tak terampunkan yakni syirik.
B. Texs hadis
حَدَّثَنَا يُونُسُ
بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ
أَيُّوبَ بْنِ هَانِئٍ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ الْأَجْدَعِ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ
الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ
الْآخِرَةَ
(IBNUMAJAH - 1560) :
Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abdul A'la berkata, telah menceritakan
kepada kami Ibnu Wahb berkata, telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij dari
Ayyub bin Hani` dari Masruq Ibnul Ajda' dari Ibnul Mas'ud bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Aku telah melarang kalian dari ziarah kuburan,
sekarang berziarahlah. Karena ia dapat menjadikan zuhud di dunia dan ingat
dengan akhirat. "[2]
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ
حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَسَدِيُّ عَنْ
سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ
أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ فَكَانَ قَائِلُهُمْ يَقُولُ فِي
رِوَايَةِ أَبِي بَكْرٍ السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ وَفِي رِوَايَةِ
زُهَيْرٍ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ
وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ
لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
(MUSLIM - 1620) : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar
bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb keduanya berkata, telah menceritakan kepada
kami Muhammad bin Abdullah Al Asadi dari Sufyan dari Alqamah bin Martsad dari
Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam mengajarkan kepada mereka apa yang mesti mereka kerjakan apabila
mereka hendak keluar ziarah kubur. Maka salah seorang dari mereka membaca do'a
sebagaimana yang tertera dalam riwayat Abu Bakar; "AS SALAAMU 'ALA AHLID
DIYAAR -sementara dalam riwayat Zuhair- AS SALAAMU 'ALAIKUM AHLAD DIYAARI MINAL
MUKMINIIN WAL MUSLIMIIN WA INNAA INSYAA`ALLAHU BIKUM LAAHIQUUN ASALULLAHA LANAA
WALAKUMUL 'AAFIYAH (Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari
kalangan orang-orang mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyulul
kalian semua. Saya memohon kepada Allah bagi kami dan bagi kalian Al 'Afiyah
(keselamatan)."[3]
C.
Takhrij hadis[4]
|
No
|
Sumber
|
Kitab
|
Bab
|
No. Hadis
|
|
1
|
Muslim
|
Jenazah
|
Do’a saat masuk perkuburan dan do’a untuk
penghuninya
|
1620
|
|
2
|
|
|
Permintaan izin Nabi Shallallahu 'alaihi wa
Sallam kepada rabbnya
|
1623
|
|
3
|
|
-
|
Hewan kurban
Bab :
Penjelasan tentang pelarangan memakan hewan kurban setelah tiga hari
|
3651
|
|
4
|
Abu Daud
|
Minuman
|
Penjelasan tentang bejana minuman
|
3212
|
|
5
|
Tirmidzi
|
Jenazah
|
Rukhsah tentang ziarah kuburan
|
974
|
|
6
|
Nasa’i
|
Jenazah
|
Mengunjungi kuburan
|
2005
|
|
7
|
Ibnu Madjah
|
Jenazah
|
Ziarah kubur
|
1560
|
D.
Hukum ziarah bagi wanita
Kebanyakan
ulama memberi keringanan bagi wanita buat ziarah ke kubur, seperti Malik,
hambali, dan hanafi. Berdasarkan hadits 'Aisyah
bahwa ia bertanya kepada Rasulullah
apa yang harus diucapkannya kepada mereka (ketiaka menziarahi kubur). Juga
riwayat dari Ibnu Abi Mulaikah,
bahwa pada suatu hari 'Aisyah datang dari perkuburan. Kelanjutan
dari hadits tersebut adalah sebagai berikut" "Maka saya bertanya
:'Ya Ummul Mukminin, dari mana Anda'? Ujarnya: 'Dari makam saudaraku
Abdurrahman', lalu saya tanyakan pula: 'Bukankah Rasulullah saw. telah melarang
ziarah ke kubur'? 'Memang', ujarnya. 'mula-mula dilarangnya ziarah ke kubur,
kemudian disuruhnya untuk berziarah'." (Diriwayatkan
oleh Hakim, juga oleh Baihaqi
yang mengatakan:"Pada sanadnya terdapat Bustham
bin Muslim al-Bashri, yang meriwayatkannya seorang diri." Menurut
Dzahabi: "Hadits tersebut sah."). Ada pula yang berpendapat makruh.
Segolongan ulama memandang makruh bila wanita berziarah ke kubur, karena mereka
kurang tabah dan lebih mudah tergoda. Sehingga mereka akan meratapi kematian
suami, saudara atau kerabatnya.
Akan tetapi secara umum dibolehkan. As-Syaukani berkata: "Jika semua itu dapat diatasi,
maka tak ada alasan untuk tidak mengizinkan mereka. Karena mengingat maut itu
sama dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita."
E.
Fenomena masa kini
Dengan berpegang teguh pada hadis diatas ziarah banyak
dilakukan oleh sebagian masyarakat karena hal tersebut merupakan sunnah Rasul
yang dianjurkan karena dengan ziarah banyak memiliki hikmah yang bermanfaat
diantara yang terpenting seperti yang telah disebutkan pada awal pembahasan dan
dalam hadis pun disebutkan, yaitu agar kita mengingat akan akhirat dan
kematian, karena apabila seseorang mengingat akan akhirat dan sesuatu yang
pasti terjadi pada dirinya yaitu mati maka akan meningkatkan iman seseorang
kepada Allah (merasa bahwa kita senantiasa diawasi oleh-Nya) dan tentunya pula
untuk menghidupkan sunnah yang telah diajarkan oleh Rasul pada sahabat.
Kalau
kita perhatikan ternyata apa yang dikhawatirkan oleh Rasulullah kala itu memang
terjadi dizaman ini, dimana masih banyak kita dapati kaum muslimin yang salah
dalam menerapkan aturan ziarah kubur, mereka melakukan ziarah sekedar mengikuti
apa yang menjadi kemauannya sendiri atau sesuatu yang sudah menjadi tradisi
tanpa memperhatikan nilai-nilai dan rambu-rambu syari'at.[5]
Sebagai
contoh menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah (acara ritual atau semacamnya),
meminta hal yang bersifat material (harta kekayaan atau hal yang bersifat
duniawi) maupun non material (seperti meminta ampunan melalui kuburan atau
nilai yang baik saat ujian), memberikan sesajen di kuburan dengan maksud
tertentu, dan masih banyak lagi. Hal tersebutlah yang sangat tidak
diperbolehkan dalam syari’at islam karena ia termasuk dalam perbuatan syirik.
Dikarenakan
ditakutkan akan terjadinya hal-hal tersebut sehingga beberapa ormas islam pada
awal berkembangnya islam diindonesia, melarang pengikutnya untuk melakukan
ziarah kubur. Khususnya diindonesia, selain ditakutkan akan terjadinya
penyimpangan dalam pelaksanaan ziarah kubur tetapi juga salah satu ormas islam
melarang untuk membaca tahlil dikarenakan pada saat itu sebagian masyarakat
belum bisa mengucapkan makharijul huruf dengan baik dan benar seperti
sebagaimana mestinya.
Karena
adanya pelarangan tersebut sejak awal berkembangnya islam diindonesia hingga
saat ini beberapa masyarakat memahami secara lahirnya (menerima apa adanya
tanpa menafsirkkannya) saja tanpa mau mengkaji lebih lanjut sebab dan
musababnya.
Ziarah
kubur itu di anjurkan, tetapi juga harus memperhatikan hal-hal yang harus
diperhatikan dalam berziarah seperti yang telah dijelaskan diatas. Kalau ada
sekelompok yang mengatakan bahwa ziarah kubur itu bid’ah, berarti
kelompok tersebut secara tidak langsung mengangap perbuatan Rasulullah juga bid’ah
diwaktu itu. Itu jelas tidak benar, karena Rasulullah tidak mungkin
melakukan perbuatan yang tidak benar. Rasulullah diberi sifat ma’sum oleh
Allah, yaitu terjaga dari kesalahan dan dari dosa-dosa. Jadi dapat disimpulkan
bahwa ziarah kubur bukanlah sebuah bid’ah.
F.
Kesimpulan
Ziarah kubur pada mulanya dilarang oleh Rasulullah SAW, Larangan tersebut
memang sangat beralasan karena masalah kubur memang sangat rawan akan bahaya
kesyirikan yang itu merupakan lawan dari dakwah beliau dakwah tauhid. Selain
itu pada masa awal berkembangnya Islam kondisi keimanan para shahabat masih
dalam tahap pembinaan, jadi sebagai tindakan preventif sangat wajar jika beliau
melarang kaum muslimin melakukan ziarah kubur. Hingga Rasulullah SAW merasa
keimanan para sahabat benar-benar kuat, setelah itulah Rasulullah memberi izin
untuk ziarah seperti pada hadis diatas. Dan Rasulullah sendiri melakukan
ziarah ke makam ibu beliau, memohonkan ampunan untuk ibunya. Jadi jangan asal
mengatakan bahwa ziarah kubur itu bid’ah, karena Rasulullah sendiri juga
melakukannya diwaktu itu.
Ziarah kubur hukumnya sunah dan diharapkan dengan
ziarah kubur ini diambil I’tibar dari orang yang telah meninggal dunia,
sehingga dengan demikian seseorang akan lebih dapat mendekatkan diri kepada
Allah swt.
Tujuan melakukan ziarah kubur ialah
memberikan manfaat bagi penziarah kubur yaitu untuk mengambil ibrah
(pelajaran), melembutkan hati, mengingatkan kematian dan mengingatkan tentang
akan adanya hari akhirat. Disamping itu juga memberikan manfaat bagi penghuni
kubur, yaitu ucapan salam (do’a) dari penziarah.
[1]
https://www.facebook.com/Beriman.TransTV/posts/1492071911038410
[2]
hadis diatas telah memenuhi syarat ke sohihan sanad, dari ittisolu sanad,
perowi yang tsiqah / terpercaya. Semua
rijal yang terlibat dalam periwayatan terbukti memiliki relasi sebagai
guru-murid. Kredibilitas maupun intelektualitas mereka juga tidak perlu
dilakukan lagi. Tidak ada seorang perawi pun yang berstatus dhaif. Tidak ada
cela ('illat) pada para rijal tersebut.
[3] Ibid,,
[4]
I-Software lidwa pustaka-kitab 9 imam hadis
[5]
Hal tersebut biasanya dilakukan pada kuburan-kuburan tertentu seperti makam
wali-wali dan orang-orang terkemuka disuatu tempat.
No comments:
Post a Comment